Selasa, 10 September 2024

Apakah Boleh Jika Perusahaa Menghentikan Iuran BPJS Secara Sepihak



Menghentika pembayaran iuran BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan setelah seorang karyawan di-PHK tanpa persetujuan karyawan bersangkutan tidak sepenuhnya sah secara hukum dan dapat melanggar ketentuan yang berlaku.

Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

  1. BPJS Kesehatan:
    • Menurut peraturan BPJS Kesehatan, perusahaan wajib membayarkan iuran BPJS Kesehatan karyawan hingga status karyawan resmi diakhiri (termasuk masa PHK).
    • Setelah PHK, karyawan dapat memilih untuk melanjutkan kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri, tetapi perusahaan tidak boleh sepihak menghentikan pembayaran iuran tanpa pemberitahuan atau persetujuan karyawan.
  2. BPJS Ketenagakerjaan:
    • Untuk BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan juga wajib melaporkan karyawan yang di-PHK dan tetap membayar iuran sampai status hubungan kerja resmi berakhir. Setelah itu, hak-hak pekerja (seperti klaim JHT) harus tetap diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Jika perusahaan tidak membayar iuran terakhir atau tidak melaporkan PHK dengan benar, hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran.
  3. Kewajiban Perusahaan:
    • Perusahaan memiliki kewajiban untuk memberitahukan karyawan yang di-PHK tentang penghentian pembayaran iuran BPJS dan memberikan kesempatan bagi karyawan untuk melanjutkan kepesertaan secara mandiri.
    • Penghentian sepihak tanpa persetujuan atau pemberitahuan dapat dianggap sebagai pelanggaran hak-hak pekerja dan bisa dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja atau BPJS untuk ditindaklanjuti.
  4. Sanksi:
    • Jika perusahaan melanggar kewajiban ini, mereka bisa dikenakan sanksi administratif oleh BPJS atau dikenakan tindakan hukum sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.


Jadi, secara hukum, perusahaan tidak boleh menghentikan pembayaran iuran BPJS karyawan yang di-PHK tanpa persetujuan atau pemberitahuan. Jika Anda atau seseorang mengalami hal ini, disarankan untuk melaporkannya ke BPJS atau Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mendapatkan perlindungan hak secara penuh.

Tindakan perusahaan menghentikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan setelah seorang karyawan di-PHK tanpa persetujuan karyawan bersangkutan harus dievaluasi berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama yang terkait dengan jaminan sosial dan ketenagakerjaan.

Berikut adalah landasan hukum yang relevan:

1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

  • Pasal 156: Mengatur tentang hak-hak pekerja yang terkena PHK, termasuk pesangon dan kompensasi lain yang berhubungan dengan berakhirnya hubungan kerja.
  • Pasal 99: Negara menjamin hak setiap pekerja atas jaminan sosial tenaga kerja, yang artinya perusahaan wajib untuk memastikan pekerjanya terlindungi oleh program jaminan sosial sampai hubungan kerja benar-benar berakhir.

2. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

  • Pasal 19: Menyatakan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta membayarkan iurannya.
  • Pasal 20: Mengatur bahwa pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
  • Pasal 26: Mengatur kewajiban bagi perusahaan untuk membayar iuran BPJS, dan penghentian pembayaran iuran hanya dapat dilakukan setelah ada pemberitahuan resmi kepada BPJS dan karyawan.

3. Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara

  • Pasal 5: Mengatur sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial, termasuk pengabaian pembayaran iuran.
  • Pasal 8: Jika perusahaan menghentikan pembayaran iuran tanpa melapor atau tidak memberitahu karyawan yang di-PHK, maka dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda, hingga tidak diberikan pelayanan publik tertentu.

4. Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan

  • Pasal 16F: Menyatakan bahwa jika hubungan kerja berakhir, perusahaan wajib melaporkan hal tersebut kepada BPJS Kesehatan, dan karyawan dapat melanjutkan kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri.

5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua

  • Pasal 4: Menegaskan bahwa pemberi kerja wajib melindungi pekerja dalam program jaminan sosial selama hubungan kerja masih berlangsung, dan harus memastikan pembayaran iuran sampai dengan hari terakhir kerja.

Kesimpulan:

Berdasarkan undang-undang tersebut, perusahaan wajib membayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sampai hubungan kerja secara resmi berakhir. Penghentian sepihak tanpa persetujuan karyawan atau tanpa pemberitahuan resmi dapat dianggap melanggar peraturan dan dapat dikenakan sanksi administratif oleh otoritas terkait.

Jika terjadi penghentian iuran tanpa persetujuan atau pemberitahuan yang sesuai, karyawan berhak mengadukan hal ini ke BPJS atau ke Dinas Tenaga Kerja untuk mendapatkan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Memelihara Radiator

Cara Memelihara Radiator    Apa jadinya jika kita kurang dalam mengisi Air Radiator. Yang seharusnya 5 liter, tapi cuma diisi 1 liter ?  Jik...